Jumat, 01 Mei 2026

Kasus Sawit Ilegal Menggantung, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat” Dugaan Mafia Bibit Sawit di Jalur Udara, Kasus Kualanamu Belum Tuntas”

 Kasus Sawit Ilegal Menggantung, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat” Dugaan Mafia Bibit Sawit di Jalur Udara, Kasus Kualanamu Belum Tuntas”

 


MEDAN – Pengiriman bibit kelapa sawit ilegal menjadi isu serius karena komoditas strategis ini wajib melalui prosedur ketat karantina tumbuhan. Salah satu tujuannya adalah mencegah masuknya hama dan penyakit yang berpotensi mengancam produktivitas perkebunan nasional.
Seperti diketahui, pengiriman kecambah kelapa sawit melalui bandara wajib dilengkapi dokumen utama berupa Surat Karantina Tumbuhan (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan) dari Badan Karantina Pertanian. Dokumen lain yang diperlukan meliputi Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS), sertifikat kecambah, packing list, serta Berita Acara Serah Terima Barang.
Berdasarkan informasi yang ramai diberitakan di media elektronik, cetak, maupun media sosial, diduga telah terjadi pengiriman kecambah kelapa sawit tanpa dokumen resmi dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu sore (24/8/2025). Kasus ini diduga melibatkan oknum petugas ground handling (Gatran) serta sebuah perusahaan jasa ekspedisi yang beroperasi di bandara tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak karantina, mengingat kasus ini berkaitan dengan keamanan hayati serta keberlangsungan komoditas unggulan nasional, yakni kelapa sawit.
 
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kasus dugaan penyelundupan kecambah kelapa sawit ini kembali membuka mata publik bahwa praktik pengiriman ilegal masih kerap terjadi melalui jalur udara. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar Bandara Kualanamu tidak dijadikan pintu keluar-masuk barang tanpa dokumen resmi.
 
Kasus ini juga berpotensi menyeret berbagai pihak, baik dari perusahaan pengiriman maupun oknum petugas bandara yang diduga memfasilitasi pengiriman tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, awak media menghubungi Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Kualanamu, Royan, pada Senin (20/4/2026). Ia menyampaikan:
“Terkait kasus tersebut, telah dilakukan pemanggilan terhadap pengirim, namun tidak ada respons alias menghilang. Hal yang sama juga terjadi pada pihak penerima. Sementara itu, ekspedisi yang melaksanakan pengiriman telah dikenakan sanksi berupa blacklist dan penghentian layanan. Pengawasan juga telah diperketat hingga saat ini. Kami sangat mendukung pemberitaan atau informasi terkait karantina agar semakin kuat,” ujar Royan.
 
Namun, berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, pihak ekspedisi dengan inisial “Kas” diduga masih beroperasi. Menanggapi hal tersebut, Royan mengatakan:
“Baik, akan kami dalami. Jika memang ada bukti kuat (A1), akan dilakukan OTT. Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Namun, untuk inisial ‘Kas’ sudah dihentikan pelayanannya sebagai ekspedisi di karantina. Silakan dikonfirmasi kembali,” tutup Royan.


“Jejak Hilang Pengirim Kecambah Sawit Ilegal, Siapa Bermain di Balik Layar?”




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 VIRAL X | All Right Reserved