SUMATERA GELAP TOTAL! Rakyat Menjerit, Negara Dituntut Bayar Kompensasi
SUMATERA – Pemadaman listrik total yang melanda hampir seluruh wilayah Sumatera Bagian Utara hingga Sumatera Bagian Tengah sejak Jumat (22/5/2026) pukul 18.44 WIB hingga Sabtu (23/5/2026) memicu kemarahan masyarakat luas. Warga menilai negara dan penyedia layanan listrik harus bertanggung jawab atas kerugian besar yang ditimbulkan akibat blackout massal tersebut.
Gangguan besar ini disebut bermula dari terputusnya jalur transmisi utama 275 kV Rumbai–Muaro Bungo di Jambi. Dampaknya menjalar ke berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau hingga Jambi yang mengalami gelap gulita selama berjam-jam.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (23/5/2026) pukul 17.56 WIB, sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya seperti Tanjung Mulia Hilir, Mabar, Terjun, serta beberapa kawasan lain masih belum sepenuhnya mendapatkan aliran listrik kembali.
Kondisi tersebut membuat masyarakat terjebak dalam ketidaknyamanan, ketidakpastian, hingga kerugian materiil yang tidak sedikit.
Masyarakat menilai ada ketimpangan dalam pelayanan. Selama ini, pelanggan diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu. Keterlambatan sedikit saja langsung dikenakan denda hingga ancaman pemutusan aliran listrik. Namun ketika layanan listrik gagal total dan masyarakat dirugikan, respons yang diberikan dinilai hanya sebatas permintaan maaf.
Padahal, secara hukum hak masyarakat sebagai konsumen telah dilindungi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian konsumen akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan prinsip aman, andal, dan berkelanjutan. Bahkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015 telah diatur standar pelayanan teknis serta kewajiban kompensasi apabila pelayanan berada di bawah standar.
Kerugian akibat pemadaman massal ini dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat. Pelaku usaha kecil dan pedagang mengalami penurunan omzet, kerusakan bahan makanan dan barang dagangan akibat pendingin tidak berfungsi, hingga terhentinya aktivitas produksi.
Di sisi lain, rumah tangga juga mengalami kerugian berupa makanan rusak di dalam kulkas, gangguan alat elektronik akibat lonjakan arus saat listrik kembali menyala, hingga terganggunya kenyamanan dan waktu istirahat, terutama bagi bayi dan lansia.
Belum lagi meningkatnya risiko keamanan di lingkungan permukiman maupun jalan raya akibat kondisi gelap total.
Pemerhati Ekonomi Sosial Masyarakat, Adli Azhari, menilai tuntutan masyarakat terhadap kompensasi sangat wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ada ketidakadilan yang sangat terasa di sini. Kalau rakyat telat bayar langsung kena denda, tetapi ketika rakyat tidak mendapat layanan berhari-hari, kenapa kerugiannya harus ditanggung sendiri? Prinsip tanggung jawab dan keadilan harus berlaku sama,” tegas Adli.
Menurutnya, pemadaman listrik bukan hanya persoalan teknis, tetapi telah berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat, pendidikan, hingga aktivitas sosial sehari-hari.
Karena itu, masyarakat menuntut adanya kompensasi nyata berupa keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 30 hingga 50 persen dari total tagihan bulanan. Tuntutan tersebut dinilai layak mengingat pemadaman berlangsung lama, meluas ke ribuan titik, dan mengganggu aktivitas vital masyarakat.
“Masyarakat tidak meminta hadiah. Ini adalah hak konsumen ketika layanan yang dibayarkan tidak diterima sesuai standar,” tambahnya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga menjadi pelindung rakyat dengan memastikan adanya keadilan dan pertanggungjawaban nyata atas kegagalan layanan publik tersebut.
Sebab bagi masyarakat modern, listrik bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang menyangkut aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan warga sehari-hari.


FOLLOW THE VIRAL X AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow VIRAL X on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram